GAMBARAN TENTANG BUM DESA “KARYA BERSUJUD”
BUM
Desa “Karya Bersujud”
Kecamatan Kusan Hilir di
bentuk melalui forum Musyawarah
1.
Visi dan Misi
a.
Visi BUM Desa:
“Terwujudnya
Kemandirian masyarakat menuju masyarakat yang sejahtera berlandaskan Iman dan
Takwa Kepada Allah SWT”
b.
Misi BUM Desa:
1. Mendorong berkembangnya
usaha-usaha untuk meningkatkan pendapatan masyarakat.
2. Menampung berbagai kegiatan
usaha ekonomi yang ditekuni masyarakat.
3. Mendorong dan memfasilitasi
proses penguatan kelembagaan usaha masyarakat.
4. Menciptakan ruang dan peluang
terhadap upaya pemberdayaan masyarakat miskin untuk meningkatan kesejahteraan.
5. Meningkatkan kemampuan
kelembagaan masyarakat dalam mengelola kegiatan usaha dan pertanggungjawaban
keuangan.
2.
Tujuan BUM Desa:
a. Mendorong berkembangnya
kegiatan perekonomian masyarakat desa di kawasan perdesaan.
b. Meningkatkan kreativitas dan
peluang usaha ekonomi produktif (wirausaha masyarakat desa yang berpenghasilan
rendah).
c. Meningkatkan pendapatan asli
desa.
d. Meningkatkan pengolahan potensi
desa di kawasan perdesaan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
3.
Badan Hukum
BUM
Desa “Karya Bersujud” belum berbadan hukum, namun legal karena telah ditetapkan
dengan Peraturan Kepala Desa sehingga pendiriannya telah memiliki alas hukum. Peraturan
Kepala Desa tentang pendirian BUM Desa Bersama “Karya Bersujud” tersebut telah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia, terutama UU No.
6/2014 tentang Desa, dan Permendesa PDTT No. 4/2015 tentang Tata cara
pendirian, pengurusan dan pengelolaan, dan pembubaran BUM Desa.
4.
Organisasi
Susunan
organisasi kepengurusan BUM Desa “Karya Bersujud” Kecamatan Kusan Hilir terdiri dari:
Dewan
Penasehat : Kepala Desa Manurung
Pelaksana
Operasional : Sulaiman
Sekretaris : Nur
Jannah
Bendahara : Mukri
Isnandar
Dewan
Pengawas : Adil
Hidayat (Ketua) Aminullah (Wakil
Ketua)
Hamidah
(Sekretaris)
Syamhuddin
(Anggota)
5.
Unit Usaha
Unit
Usaha BUM Desa “Karya Bersujud” meliputi:
a.
Unit Usaha Perdagangan dan Umum
b.
Unit Usaha Simpan Pinjam dan Jasa
c.
Unit Usaha Perikanan, Pertanian & Peternakan
d.
Unit Usaha Finance
e.
Unit Usaha Produksi
6.
Sumber keuangan:
a. penyertaan modal Desa;
b. penyertaan modal kelompok
masyarakat Desa di Kawasan Perdesaan; dan/atau
c. bantuan Pemerintah,
pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan swasta yang
ditujukan untuk pembangunan Kawasan Perdesaan.
7.
Gambaran Peluang Pengembangan
Usaha
Desa
Manurung memiliki potensi ekonomi Desa
dari sektor pertanian,
dengan luas persawahan sekitar 80 % sehingga desa manurung
termasuk salah satu penghasil padi. Sektor Perikanan selain sebagai petani
warga juga banyak yg mempunyai tambak ikan air tawar diantaranya ikan patin,
ikan lele dan ikan gabus. Sektor Peternakan ada juga warga yang memelihara itik
pedaging dan itik petelur. Sektor perdagangan adalah desa Manurung merupakan jalan poros propinsi sehingga
sepanjang jalang banyak kios-kios sembako. Sektor jasa yang dapat
dikembangkan antara lain: pengelolaan simpan pinjam, pengelolaan air minum pamsimas, serta jasa perbengkelan dan
pertukangan. Sektor Finance untuk mempermudah
warga dalam pemenuhan kebutuan alat rumah tangga Sektor
industri rumah tangga juga potensial untuk dikembangkan.
Sektor-sektor
perekonomian tersebut selama ini menjadi mata pencaharian pokok masyarakat Desa
Manurung dan miliki peluang pengembangan
yang cukup besar untuk meningkatkan kesejahteraan penduduk Desa Manurung.