About Us
GAMBARAN UMUM DESA MANURUNG
1. Kondisi Geografis
a. Letak Desa
Desa
Manurung adalah desa yang memiliki produk unggulan
desa, terletak di Kecamatan Kusan
Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu.
Jarak tempuh Desa tersebut dari Ibukota Kabupaten Tanah Bumbu 30
km. Desa Manurung memiliki
luas wilayah 2.8 km2,
dengan potensi lahan yang produktif.
Adapun
batas-batas desa tersebut sebagai berikut :
Sebelah
Utara : Desa Pakkatellu
Sebelah
Timur : Desa
Mudalang
Sebelah
Selatan : Sungai
Kusan
Sebelah
Barat : Desa Batarang dan Desa Mekar Jaya
b. Topografi Desa
Desa
Manurung memiliki kondisi
daerah tanah datar dan 80 % area persawahan,.
Kondisi tanah cukup subur untuk ditanami berbagai jenis tanaman, baik tanaman
jangka pendek maupun tanaman jangka panjang. Tanaman jangka panjang adalah mangga dan kelapa, sedangkan tanaman
jangka pendek adalah padi dan sayur-sayuran.
Daerah
pemukiman di desa manurung terdapat banyak pengrajin
tenun / songket. Oleh karena itu para
pengrajin sangat kesulitan dalam pemasaran hasil tenun / songket.
Namun demikian, para pengrajin ini tetap
membuat kain tenun / songket meskipun kain tersebut memerlukan waktu yang cukup
lama untuk penjualan satu helai kain tenun.
2.
Kondisi Demografis
a. Jumlah Penduduk
Desa
Manurung memiliki jumlah
penduduk 430 KK yang
terdiri atas 792 jiwa
laki-laki dan 759 jiwa
perempuan sehingga jumlah penduduk secara keseluruhan sebanyak 1.551 jiwa.
b. Sumber Mata Pencaharian Pokok
Sumber
mata pencaharian masyarakat di Desa Manurung meliputi: Petani, Pengusaha/Pedagang, PNS, Tukang Kayu, Tukang Batu,
Perbengkelan, Tukang Ojek, Kerajinan Tangan, Buruh Tani, Buruh Bangunan, dan
beberapa warga merantau keluar daerah untuk mencari nafkah.
3.
Administrasi Desa
Pusat
pemerintahan Desa Manurung
terletak di Rt. 003. Untuk
menuju Kantor Desa dapat dijangkau dengan kendaraan umum atau jalan kaki,
karena berada di jalan poros yang terhubung langsung antar desa dan telah
di-hotmix.
Secara
administratif Desa Manurung
terbagi atas 5 RT. Setiap RT dipimpin oleh Ketua RT. Kepala
Desa pada dasarnya bertanggung jawab kepada masyarakat desa, dan prosedur
pertanggungjawaban disampaikan ke Bupati melalui Camat, kemudian dari pada itu
Kepala Desa bersama dengan BPD setiap tahun wajib memberikan keterangan laporan
pertanggungjawaban kepada masyarakatnya melalui forum Musyawarah Desa.