Thursday, February 01, 2018

AD & ART BUMDES KARYA BERSUJUD






ANGGARAN DASAR
BADAN USAHA MILIK DESA (BUM Desa)
K A R Y A  B E R S U J U D
DESA MANURUNG KECAMATAN KUSAN HILIR
KABUPATEN TANAH BUMBU


MUKADIMAH

 Bismillahirrahmaanirrahiim
Kemiskinan dan pengangguran cenderung mendekatkan manusia pada tindakan-tindakan melawan hukum. Oleh sebab itu, BUM Desa sebagai badan usaha milik desa berkomitmen untuk membangkitkan sendi-sendi perekonomian yang ada di desa melalui penguatan sektor usaha mikro untuk mewujudkan Desa yang Mandiri dan Bermartabat.
Sadar akan peran dan tanggung-jawab BUM Desa sebagai tulang punggung perekonomian desa yang berorientasi pada kesejahteraan perekonomian masyarakat, peningkatan pendapatan asli desa dan misi sosial, maka pengelolaannya dilakukan secara demokratis, dari, oleh dan untuk masyarakat.
Dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan dan dengan motto kepercayaan masyarakat sebagai modal utama, semangat dan dedikasi sebagai strategi, desa yang mandiri dan bermartabat adalah cita-cita tertinggi, maka kita mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam menumbuhkembangkan BUM Desa.

BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Badan usaha ini bernama Badan Usaha Milik Desa “Karya Bersujud” yang selanjutnya disingkat BUM Desa “Karya Bersujud”.

Pasal 2
BUM Desa “Karya Bersujud” didirikan di Desa Manurung Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu pada tanggal 17 Oktober 2016.


Pasal 3
(1)   BUM Desa “Karya Bersujud” merupakan badan usaha yang dibentuk dan dimiliki oleh Pemerintah Desa, dikelolah secara ekonomis, mandiri dan professional dengan modal seluruhnya atau sebagian besar merupakan kekayaan desa yang dipisahkan dan ditetapkan dalam peraturan desa.
(2)  BUM Desa “Karya Bersujud” ini berkedudukan di Desa Manurung Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu.

BAB II
LANDASAN DAN AZAS
Pasal 4
BUM Desa “Karya Bersujud” berlandasan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 5
(1)  BUM Desa “Karya Bersujud” berdasarkan azas demokrasi ekonomi.
(2)  Azas demokrasi ekonomi yang dimaksud adalah dari, oleh dan untuk masyarakat.




ANGGARAN
RUMAH TANGGA
BADAN USAHA MILIK DESA (BUM Desa)
K A R Y A  B E R S U J U D
DESA MANURUNG KECAMATAN KUSAN HILIR
KABUPATEN TANAH BUMBU


BAB I
LANDASAN PENYUSUNAN
Pasal 1
Anggaran Rumah Tangga ini disusun berdasarkan pada ketentuan pasal 20 Anggaran Dasar BUM Desa “Karya Bersujud”.

BAB II
KEPENGURUSAN
Pasal 2
(1)   Komisaris (Penasehat) yang secara ex officio dijabat oleh Kepala Desa;
(2)  Direksi (Pelaksana Operasional) terdiri dari:
a.   Direktur;
b.    Sekretaris;
c.    Bendahara; dan
d.    Kepala Unit.
(3)   Susunan kepengurusan Pengawas terdiri dari:
a.    Ketua merangkap anggota;
b.    Anggota.

Pasal 3
Direksi BUM Desa “Karya Bersujud” harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.   warga Desa Manurung yang memiliki jiwa wirausaha;
b.   bertempat tinggal dan menetap di Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus-menerus;
c.   berkepribadian baik, jujur, adil, cakap, berwibawa, penuh pengabdian terhadap perekonomian desa;
d.   sekurang-kurangnya telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun;
e.   pendidikan minimal SLTA atau yang berpengetahuan sederajat; dan
f.    tidak sedang menjabat sebagai perangkat desa mupun anggota BPD.

BAB III
STRUKTUR KEKUASAAN
Pasal 4
(1)  Musyawarah Desa (Musdes)
  1. Musyawarah Desa BUM Desa “Karya Bersujud” merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi;
  2. diselenggarakan 1 (satu) kali setiap tahun;
  3. penyampaian laporan pertanggung-jawaban tahunan dan penetapan program kerja tahunan;
  4. evaluasi dan Penetapan AD/ART bila diperlukan;
  5. dihadiri oleh Pemerintah Desa, BPD, Direksi/Pengurus, dan Undangan); dan
  6. Musyawarah Desa dianggap sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 50% + 1 (satu) dari jumlah peserta. Apabila tidak terpenuhi maka Musyawarah Desa ditunda 1 x 24 jam dan selanjutnya Musyawarah Desa dianggap sah.

(2)  Musyawarah Desa (Musdes) Khusus
  1. Musyawarah Desa Khusus diselenggarakan dalam rangka memutuskan hal-hal khusus yang dianggap penting dan untuk segera dilaksanakan;
  2. diselenggarakan sesuai dengan kebutuhan;
  3. dihadiri oleh Pemerintah Desa, BPD, Direksi/Pengurus, dan Undangan); dan
  4. Musyawarah Desa Khusus dianggap sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 50% + 1 (satu) dari jumlah peserta. Apabila tidak terpenuhi maka Musyawarah Desa ditunda 1 x 24 jam dan selanjutnya Musyawarah Desa dianggap sah.

(3)  Rapat Direksi
a.    Rapat Direksi BUM Desa “Karya Bersujud” merupakan musyawarah pelaksana operasional;
b.    Memilih dan menetapkan susunan pengurus Direksi BUM Desa “Karya Bersujud
c.    evaluasi kebijakan dan evaluasi kinerja Karyawan;
d.    diselenggarakan minimal 6 (enam) bulan sekali;
e.    dihadiri oleh jajaran Direksi dan Tim Ahli bila diperlukan; dan
f.     Rapat Direksi dianggap sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 50% + 1 (satu) dari jumlah pengurus BUMDesa “Karya Bersujud”. Apabila tidak terpenuhi maka Rapat Pengurus ditunda 1 x 24 jam dan selanjutnya Rapat Pengurus dianggap sah.

(4)  Rapat Insidental
a.     Rapat Insidental BUM Desa “Karya Bersujud” dilaksanakan apabila ada permasalahan teknis yang menuntut untuk segera diselesaikan;
b.     mengevaluasi permasalahan dan menetapkan kebijakan BUMDesa “Karya Bersujud”;
c.     dihadiri oleh Direksi, Karyawan dan Tim Ahli bila diperlukan; dan

d.     Rapat Insidental dianggap sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 50% + 1 (satu) dari jumlah pengurus. Apabila tidak terpenuhi maka rapat ditunda 1 x 24 jam dan selanjutnya rapat dianggap sah.

silahkan download anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dibawah ini





Comments


EmoticonEmoticon

iklan banner