AD & ART BUMDES KARYA BERSUJUD
ANGGARAN DASAR
BADAN USAHA MILIK DESA (BUM
Desa)
“ K A R Y A B E R S U J U D ”
DESA MANURUNG KECAMATAN KUSAN HILIR
KABUPATEN TANAH BUMBU
MUKADIMAH
Bismillahirrahmaanirrahiim
Kemiskinan dan pengangguran cenderung
mendekatkan manusia pada tindakan-tindakan melawan hukum. Oleh sebab itu, BUM
Desa sebagai badan usaha milik desa berkomitmen untuk membangkitkan sendi-sendi
perekonomian yang ada di desa melalui penguatan sektor usaha mikro untuk
mewujudkan Desa yang Mandiri dan Bermartabat.
Sadar akan peran dan tanggung-jawab BUM Desa
sebagai tulang punggung perekonomian desa yang berorientasi pada kesejahteraan
perekonomian masyarakat, peningkatan pendapatan asli desa dan misi sosial, maka
pengelolaannya dilakukan secara demokratis, dari, oleh dan untuk masyarakat.
Dengan semangat kekeluargaan dan
kegotongroyongan dan dengan motto kepercayaan masyarakat sebagai modal utama,
semangat dan dedikasi sebagai strategi, desa yang mandiri dan bermartabat
adalah cita-cita tertinggi, maka kita mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk
berperan aktif dalam menumbuhkembangkan BUM Desa.
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
KEDUDUKAN
Pasal 1
Badan usaha ini bernama Badan Usaha Milik Desa “Karya
Bersujud” yang selanjutnya disingkat BUM Desa “Karya Bersujud”.
Pasal 2
BUM Desa “Karya Bersujud” didirikan di Desa Manurung
Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu pada tanggal 17 Oktober 2016.
Pasal 3
(1) BUM Desa
“Karya Bersujud” merupakan badan usaha yang dibentuk dan dimiliki oleh
Pemerintah Desa, dikelolah secara ekonomis, mandiri dan professional dengan modal
seluruhnya atau sebagian besar merupakan kekayaan desa yang dipisahkan dan
ditetapkan dalam peraturan desa.
(2) BUM Desa
“Karya Bersujud” ini berkedudukan di Desa Manurung Kecamatan Kusan Hilir
Kabupaten Tanah Bumbu.
BAB II
LANDASAN DAN AZAS
Pasal 4
BUM Desa “Karya Bersujud” berlandasan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 5
(1) BUM
Desa “Karya Bersujud” berdasarkan azas demokrasi ekonomi.
(2) Azas
demokrasi ekonomi yang dimaksud adalah dari, oleh dan untuk masyarakat.ANGGARAN RUMAH TANGGA
BADAN USAHA MILIK DESA (BUM
Desa)
“ K A R Y A B E R S U J U D ”
DESA MANURUNG KECAMATAN KUSAN HILIR
KABUPATEN TANAH BUMBU
BAB I
LANDASAN PENYUSUNAN
Pasal 1
Anggaran Rumah Tangga ini disusun berdasarkan pada ketentuan pasal
20 Anggaran Dasar BUM Desa “Karya
Bersujud”.
BAB II
KEPENGURUSAN
Pasal 2
(1) Komisaris (Penasehat) yang
secara ex
officio dijabat
oleh Kepala Desa;
(2) Direksi (Pelaksana Operasional) terdiri
dari:
a. Direktur;
b. Sekretaris;
c. Bendahara; dan
d. Kepala Unit.
(3) Susunan kepengurusan Pengawas
terdiri dari:
a. Ketua merangkap anggota;
b. Anggota.
Pasal 3
Direksi BUM Desa “Karya
Bersujud” harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. warga
Desa Manurung yang memiliki jiwa wirausaha;
b. bertempat
tinggal dan menetap di Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus-menerus;
c. berkepribadian
baik, jujur, adil, cakap, berwibawa, penuh pengabdian terhadap perekonomian
desa;
d. sekurang-kurangnya
telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun;
e. pendidikan
minimal SLTA atau yang berpengetahuan sederajat; dan
f. tidak
sedang menjabat sebagai perangkat desa mupun anggota BPD.
BAB III
STRUKTUR KEKUASAAN
Pasal 4
(1) Musyawarah Desa (Musdes)
- Musyawarah Desa BUM Desa “Karya
Bersujud” merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi;
- diselenggarakan
1 (satu) kali setiap tahun;
- penyampaian
laporan pertanggung-jawaban tahunan dan penetapan program kerja tahunan;
- evaluasi
dan Penetapan AD/ART bila diperlukan;
- dihadiri
oleh Pemerintah Desa, BPD, Direksi/Pengurus, dan Undangan); dan
- Musyawarah
Desa dianggap sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 50% + 1 (satu) dari
jumlah peserta. Apabila tidak terpenuhi maka Musyawarah Desa ditunda 1 x
24 jam dan selanjutnya Musyawarah Desa dianggap sah.
(2) Musyawarah Desa (Musdes) Khusus
- Musyawarah Desa Khusus
diselenggarakan dalam rangka memutuskan hal-hal khusus yang dianggap
penting dan untuk segera dilaksanakan;
- diselenggarakan sesuai
dengan kebutuhan;
- dihadiri
oleh Pemerintah Desa, BPD, Direksi/Pengurus, dan Undangan); dan
- Musyawarah
Desa Khusus dianggap sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 50% + 1
(satu) dari jumlah peserta. Apabila tidak terpenuhi maka Musyawarah Desa
ditunda 1 x 24 jam dan selanjutnya Musyawarah Desa dianggap sah.
(3) Rapat Direksi
a. Rapat Direksi BUM Desa “Karya Bersujud” merupakan musyawarah pelaksana operasional;
b. Memilih dan menetapkan susunan
pengurus Direksi BUM Desa “Karya Bersujud”
c. evaluasi kebijakan dan evaluasi kinerja
Karyawan;
d. diselenggarakan minimal 6 (enam) bulan
sekali;
e. dihadiri oleh jajaran Direksi dan Tim Ahli
bila diperlukan; dan
f. Rapat
Direksi dianggap sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 50% + 1 (satu) dari
jumlah pengurus BUMDesa “Karya Bersujud”. Apabila tidak terpenuhi maka Rapat
Pengurus ditunda 1 x 24 jam dan selanjutnya Rapat Pengurus dianggap sah.
(4) Rapat Insidental
a. Rapat
Insidental BUM Desa “Karya Bersujud” dilaksanakan apabila ada permasalahan
teknis yang menuntut untuk segera diselesaikan;
b. mengevaluasi
permasalahan dan menetapkan kebijakan BUMDesa “Karya Bersujud”;
c. dihadiri oleh Direksi, Karyawan
dan Tim Ahli bila diperlukan; dan
d. Rapat Insidental dianggap sah
apabila dihadiri sekurang-kurangnya 50% + 1 (satu) dari jumlah pengurus.
Apabila tidak terpenuhi maka rapat ditunda 1 x 24 jam dan selanjutnya rapat
dianggap sah.
silahkan download anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dibawah ini