PERDES PENYERTAAN MODAL BUMDES KARYA BERSUJUD
PEMERINTAH KABUPATEN TANAH BUMBU
KECAMATAN KUSAN HILIR
DESA MANURUNG
PERATURAN DESA MANURUNG NOMOR 10 TAHUN 2016
TENTANG
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DESA KEPADA
BADAN USAHA MILIK DESA “KARYA BERSUJUD”
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA MANURUNG,
Menimbang : a. bahwa dalam
rangka meningkatkan dan mengembangkan kegiatan Badan Usaha Milik Desa “Karya Bersujud”, perlu dilakukan penyertaan modal kepada badan
usaha dimaksud;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Desa tentang Penyertaan Modal Pemerintah Desa kepada Badan Usaha
Milik Desa (BUMDes) “Karya Bersujud” Tahun
2017.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 02 Tahun
2003 tentang Pembentukan Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan di
Provinsi Kalimantan Selatan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4265 );
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851);
3.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438;)
4.
Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang–undangan ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234 );
5.
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoneisa Nomor
4866);
6.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik IndonesiaNomor 5495);
7.
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539);
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006
tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2006
tentang Pedoman Administrasi Desa;
12.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di
Lingkungan Pemerintah Daerah;
13.
Peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014
tentangPengelolaan
Keuangan Desa (Berita Negara Nomor 2093);
14.
Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 4
tahun 2015 Tentang Pembentukan, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran Badan
usaha Milik Desa;
15.
Peraturan
Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pedoman Pembentukan
dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu
Tahun 2007 Nomor 18 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 03);
16.
Peraturan
Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah
Bumbu Tahun 2014 Nomor 17);
17.
Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2015 Tentang
Pedomaman Penyusunan dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa di
Kabupaten Tanah Bumbu;
18.
Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2016 Tentang
Pedomaman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala;
19.
Peraturan Bupati Nomor 02 Tahun 2015 Tentang dana
1 Milyar 1 Desa Peraturan Daerah Bupati Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan atas perbub nomor 4 tahun 2015 Tentang Pedoman Pengelolaan Dana 1
Milyar 1 Desa (DAD);
20.
Peraturan Desa Manurung Nomor 4 Tahun 2016 Tentang
Pembentukan Badan Usaha Milik Desa Manurung.
MEMUTUSKAN :
Menetapakan : PERATURAN
DESA MANURUNG KECAMATAN KUSAN HILIR KABUPATEN TANAH BUMBU TENTANG PENYERTAAN
MODAL DESA PEMERINTAH DESA KEPADA BADAN USAHA MILIK DESA “KARYA
BERSUJUD” TAHUN 2017