Thursday, February 01, 2018

PERDES PENYERTAAN MODAL BUMDES KARYA BERSUJUD



PEMERINTAH KABUPATEN TANAH BUMBU
KECAMATAN KUSAN HILIR
DESA MANURUNG
PERATURAN DESA MANURUNG NOMOR 10 TAHUN 2016
TENTANG
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DESA KEPADA
BADAN USAHA MILIK DESA “KARYA BERSUJUD”
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA MANURUNG,
Menimbang     : a.  bahwa dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan kegiatan Badan Usaha Milik Desa “Karya Bersujud”, perlu dilakukan penyertaan modal kepada badan usaha dimaksud;
                         b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud  huruf a, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Penyertaan Modal Pemerintah Desa kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) “Karya Bersujud” Tahun 2017.

Mengingat      : 1.  Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan di Provinsi Kalimantan Selatan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4265 );
2.    Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3.    Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat  dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438;)
4.    Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang–undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234 );
5.    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan  Lembaran Negara Republik Indoneisa Nomor 4866);
6.    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5495);
7.    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir  dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
8.    Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
9.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2006 tentang Pedoman Administrasi Desa;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentangPengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Nomor 2093);
14. Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 4 tahun 2015 Tentang Pembentukan, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran Badan usaha Milik Desa;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2007 Nomor 18 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 03);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2014 Nomor 17);
17. Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2015 Tentang Pedomaman Penyusunan dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa di Kabupaten Tanah Bumbu;
18. Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pedomaman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala;
19. Peraturan Bupati Nomor 02 Tahun 2015 Tentang dana 1 Milyar 1 Desa Peraturan Daerah Bupati Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan atas perbub nomor 4 tahun 2015 Tentang Pedoman Pengelolaan Dana 1 Milyar 1 Desa (DAD);
20. Peraturan Desa Manurung Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa Manurung.

MEMUTUSKAN :


Menetapakan  : PERATURAN DESA MANURUNG KECAMATAN KUSAN HILIR KABUPATEN TANAH BUMBU TENTANG PENYERTAAN MODAL DESA PEMERINTAH DESA KEPADA BADAN USAHA MILIK DESA “KARYA BERSUJUD” TAHUN 2017



Comments


EmoticonEmoticon

iklan banner