Thursday, February 01, 2018

PERDES BUMDES KARYA BERSUJUD


PEMERINTAH KABUPATEN TANAH BUMBU
KECAMATAN KUSAN HILIR
DESA MANURUNG
PERATURAN DESA MANURUNG NOMOR 4 TAHUN 2016
TENTANG
PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN
BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDesa) “KARYA BERSUJUD”

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA MANURUNG,

Menimbang     : a.  bahwa Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pembentukan, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, bahwa Desa dapat mendirikan BUM Desa berdasarkan Peraturan Desa;
                         b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud  huruf a, perlu membentuk Peraturan Desa tentang Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) “Karya Bersujud” di Desa Manurung Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu;

Mengingat     : 1.  Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat  dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438;)
2.    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan  Lembaran Negara Republik Indoneisa Nomor 4866);
3.    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5495);
4.    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir  dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
5.    Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
6.    PeraturanMenteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
7.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2006 tentang Pedoman Administrasi Desa;
8.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
9.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentangPengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Nomor 2093);
10.   Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 4 tahun 2015 Tentang Pembentukan, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran Badan usaha Milik Desa;
11.   Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2007 Nomor 18 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 03);
12.   Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2014 Nomor 17);

                                      Dengan Persetujuan Bersama    
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA  MANURUNG
dan
KEPALA DESA MANURUNG

MEMUTUSKAN :


Menetapakan :  PERATURAN DESA MANURUNG PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA  “KARYA BERSUJUD”  DI DESA MANURUNG KECAMATAN KUSAN HILIR KABUPATEN TANAH BUMBU


Download PERDES BUMDES selengkapnya di bawah ini



Comments


EmoticonEmoticon

iklan banner