PERDES BUMDES KARYA BERSUJUD
PEMERINTAH KABUPATEN TANAH BUMBU
KECAMATAN KUSAN HILIR
DESA MANURUNG
PERATURAN DESA MANURUNG NOMOR 4 TAHUN 2016
TENTANG
PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN
BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDesa) “KARYA BERSUJUD”
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA MANURUNG,
Menimbang : a. bahwa
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4
Tahun 2015 tentang Pembentukan, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran
Badan Usaha Milik Desa, bahwa Desa dapat mendirikan BUM Desa berdasarkan
Peraturan Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan
Desa tentang Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) “Karya Bersujud” di Desa Manurung Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah
Bumbu;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438;)
2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
93, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indoneisa Nomor 4866);
3.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor
5495);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5539);
6.
PeraturanMenteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2006 tentang Pedoman
Administrasi Desa;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah
Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 113 Tahun 2014 tentangPengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Nomor 2093);
10.
Peraturan
Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 4 tahun 2015 Tentang Pembentukan,
Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran Badan usaha Milik Desa;
11.
Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10
Tahun 2009 tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2007 Nomor 18 Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 03);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Bumbu
Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2014 Nomor 17);
Dengan
Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA MANURUNG
dan
KEPALA DESA MANURUNG
MEMUTUSKAN :
Menetapakan : PERATURAN DESA MANURUNG PEMBENTUKAN DAN
PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA “KARYA
BERSUJUD” DI DESA MANURUNG
KECAMATAN KUSAN HILIR KABUPATEN TANAH BUMBU
Download PERDES BUMDES selengkapnya di bawah ini