SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA MANURUNG
KEPUTUSAN KEPALA DESA MANURUNG
NOMOR 10 TAHUN 2016
TENTANG
PENUNJUKAN DAN PENETAPAN PENGURUS BUMDes “KARYA BERSUJUD”
DESA MANURUNG PERIODE 2016 – 2021
KEPALA DESA MANURUNG
Menimbang : a.
bahwa untuk kelancaran manajemen Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) “Karya
Bersujud” perlu disusun pengurus yang menangani Usaha Milik Desa tersebut;
b. bahwa untuk maksud huruf a konsideran diatas,
perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa Manurung.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan di Kalimantan Selatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 22, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4265);
2. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Trasmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pedoman Tata Tertib Dan
Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Lembar Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);
3. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan
dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 296);
4. Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun
2010 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10
Tahun 2009 tentang Pedoman Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2007 Nomor 18 Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 03);
6. Peraturan Desa Manurung Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Pengelolaan Badan
Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Manurung Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten
Tanah Bumbu.
Memperhatikan : Hasil rapat pemilihan pengurus BUMDes Desa
Manurung pada
Rapat Pembentukan/Pendirian BUMDes pada Tangal 24 Oktober
2014.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KESATU : Menunjuk
pengurus BUMDes “KARYA BERSUJUD” Desa Manurung tercantum dalam lampiran 1
Keputusan ini.
KEDUA : Masa
bhakti Jabatan Pengurus BUMDes dimaksud poin kesatu selama 5 (lima) tahun dan
hanya dapat diangkat lagi untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya;
KETIGA : Organisasi
BUMDes terpisah dari Struktur Organisasi pemerintah desa
KEEMPAT : Pengurus
dalam melaksanakan pengelolaan BUMDes harus berdasarkan AD/ART yang telah
disahkan
KELIMA : Hak, kewajiban dan kewenangan pengurus BUMDes
dalam melaksanakan tugas seperti yang tercantum dalam AD/ART BUMDes “Karya
Bersujud” Desa Manurung yang antara lain :
1. Komisaris otomatis dijabat oleh Kepala Desa
karena jabatannya, yang bertugas memberikan nasehat, saran, pengawasan dan
meminta laporan perkembangan BUMDes kepada Direksi.
2. Direktur, sebagai
pelaksana operasional kegiatan BUMDes dengan tugas mengembangkan usaha agar
dapat tumbuh dan berkembang menjadi lembaga yang dapat melayani kebutahan
ekonomi warga masyarakat
3. Sekretaris, dengan
tugasnya membantu Direksi dalam pengadministrasian umum
4. Bendahara dengan tugasnya membantu direksi
dalam pengadminitrasian keuangan, dan
5. Kepala Unit Usaha membantu direksi dalam
pengelolaan usaha.
KEENAM : Segala
biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Kegiatan
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) “Karya Bersujud” Tahun Anggaran 2016.
KETUJUH : Keputusan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat
kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Silahkan download format doc dibawah ini