Thursday, February 01, 2018

SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA MANURUNG



KEPUTUSAN KEPALA DESA MANURUNG
NOMOR 10 TAHUN 2016

TENTANG

PENUNJUKAN DAN PENETAPAN PENGURUS BUMDes “KARYA BERSUJUD”
DESA MANURUNG PERIODE 2016 – 2021

KEPALA DESA MANURUNG 

Menimbang       : a. bahwa untuk kelancaran manajemen Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) “Karya Bersujud” perlu disusun pengurus yang menangani  Usaha Milik Desa tersebut;
                         b.  bahwa untuk maksud huruf a konsideran diatas, perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa Manurung.
Mengingat      : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan di Kalimantan Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4265);

                   2. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Trasmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pedoman Tata Tertib Dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);

3. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 296);

                          4. Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa;

                          5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes);

                          5. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pedoman Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2007 Nomor 18 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 03);

                          6. Peraturan Desa Manurung  Nomor 10 Tahun 2016  Tentang Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Manurung Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu.
Memperhatikan   :   Hasil rapat pemilihan pengurus BUMDes Desa Manurung pada   
                              Rapat Pembentukan/Pendirian BUMDes pada Tangal 24 Oktober  
                              2014.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan        :

KESATU           : Menunjuk pengurus BUMDes “KARYA BERSUJUD” Desa Manurung tercantum dalam lampiran 1 Keputusan ini.

KEDUA             : Masa bhakti Jabatan Pengurus BUMDes dimaksud poin kesatu selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat diangkat lagi untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya;

KETIGA            : Organisasi BUMDes terpisah dari Struktur Organisasi pemerintah desa

KEEMPAT        : Pengurus dalam melaksanakan pengelolaan BUMDes harus berdasarkan AD/ART yang telah disahkan
KELIMA         : Hak, kewajiban dan kewenangan pengurus BUMDes dalam melaksanakan tugas seperti yang tercantum dalam AD/ART BUMDes “Karya Bersujud” Desa Manurung yang antara lain :
                         1.  Komisaris otomatis dijabat oleh Kepala Desa karena jabatannya, yang bertugas memberikan nasehat, saran, pengawasan dan meminta laporan perkembangan BUMDes kepada Direksi.
                      2.  Direktur, sebagai pelaksana operasional kegiatan BUMDes dengan tugas mengembangkan usaha agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi lembaga yang dapat melayani kebutahan ekonomi warga masyarakat
                   3.  Sekretaris, dengan tugasnya membantu Direksi dalam pengadministrasian umum
                     4.  Bendahara dengan tugasnya membantu direksi dalam pengadminitrasian keuangan, dan
                          5.  Kepala Unit Usaha membantu direksi dalam pengelolaan usaha.

KEENAM         : Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Kegiatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) “Karya Bersujud” Tahun Anggaran 2016.

KETUJUH         : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.


Silahkan download format doc dibawah ini


Comments


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
:>)
(o)
:p
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
x-)
(k)
iklan banner